Tahukah Anda bahwa dahulu pelaksanaan shalat berjamaah di Masjidil Haram tidak seperti sekarang? Dalam catatan sejarah, pernah ada masa di mana satu waktu shalat dipimpin oleh lebih dari satu imam, bahkan hingga lima imam sekaligus.
Sejarawan Muslim, Ibnu Jubair, dalam catatannya menyebutkan bahwa pada masanya terdapat lima kelompok imam di Masjidil Haram. Empat di antaranya berasal dari madzhab Sunni (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali), serta satu dari madzhab Syiah Zaidiyyah.
Setiap kelompok melaksanakan shalat sesuai dengan madzhabnya masing-masing. Bahkan, dalam praktiknya, jamaah hanya mau mengikuti imam yang berasal dari madzhab yang sama. Hal ini menyebabkan pelaksanaan shalat dilakukan secara bergiliran, bahkan pada waktu tertentu seperti Maghrib, beberapa imam bisa memimpin shalat secara bersamaan dalam satu area masjid.
Fenomena ini mencerminkan kuatnya fanatisme madzhab pada masa itu, hingga berdampak pada pelaksanaan ibadah di tempat paling suci umat Islam. Dalam kondisi tertentu, bahkan disebutkan ada jamaah yang mengikuti gerakan imam berbeda dengan imam yang berada tepat di depannya.
Perubahan besar terjadi ketika pemerintahan Arab Saudi mengambil alih wilayah Hijaz. Raja Abdul Aziz Al Saud kemudian menyatukan sistem pelaksanaan shalat berjamaah di Masjidil Haram menjadi satu imam saja untuk setiap waktu shalat. Kebijakan ini dimulai sekitar tahun 1343 H dan terus berlaku hingga saat ini.
Kini, pelaksanaan shalat di Masjidil Haram menjadi lebih tertib, rapi, dan penuh persatuan. Jamaah dari berbagai negara dan latar belakang madzhab dapat beribadah bersama dalam satu barisan, tanpa perbedaan. Hal ini menjadi salah satu keindahan ukhuwah Islamiyah yang dapat dirasakan langsung oleh para jamaah haji dan umrah.
