Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengenai ketetapan pemberlakuan vaknisasi meningitis menjadikan salah satu persyaratan utama bagi para jamaah yang akan melakukan ibadah umroh setelah musim haji tahun 2024. Hal ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah yang sebelumnya pada tahun 2022 “direkomendasikan” sekarang menjadi “wajib”.

 

Kembalinya regulasi kewajiban meningitis menjadikan pertanyaan terkait seberapa pentingnya vaksin tersebut. Dilansir dari halodoc.com meningitis atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang. Karena di Arab Saudi penyakit ini masih menjadi endemi dan berkembang pesat. Oleh karena itu risiko penularannya semakin tinggi karena banyak jamaah yang berdatangan dan berasal dari negara endemis lain, seperti Benua Afrika.

 

Efektivitas vaksin baru akan terbentuk setelah 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi, oleh karena itu idealnya dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan. Pelaksanaan vaksinasi meningitis bisa dilakukan di rumah sakit, puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah proses vaksinasi selesai maka calon jamaah akan diberikan kartu internasional Certificate of Vaccination (ICV)

 

Jadi, jangan lupa jadwalkan vaksin meningitismu di klinik terdekat sejak dua atau tiga minggu sebelum keberangkatan umroh mu ya! Insyaa Allah ibadah menjadi lancar dan kembali ke tanah air dengan keadaan sehat.


Wallahualam bishowab. Barakallahu fiikum.


Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/vaccine-for-covid-19-5863400/